Aturan Etik KPK Membolehkan Berbagi Data ke Lembaga Lain
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyusun kode etik baru bagi pemimpin dan pegawai KPK. Isi kode etik yang baru ini berbeda dengan aturan etik sebelum Undang-Undang KPK direvisi.
"Kami cantumkan satu nilai dasar baru, yaitu sinergi," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kemarin.
Ia mengatakan ada delapan nilai sinergi dalam kode etik yang baru ini, antara lain saling berbagi informasi, penge
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini