Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

9
Oktober
2019
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 1/4 Selanjutnya
Nasional

Dewan Klaim Kesalahan UU KPK Hanya Salah Ketik

Pemerintah temukan sembilan poin kesalahan dalam UU KPK hasil revisi sehingga dikembalikan ke DPR.

Edisi, 9 Oktober 2019
Profile
Tempo
Massa aksi Kamisan Solo melakukan unjuk rasa Save KPK dan Menolak Revisi UU KPK di Gladak, Solo, Jawa Tengah, 19 September lalu.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengklarifikasi adanya kesalahan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disetujui DPR ini dikembalikan pemerintah ke Dewan karena terdapat setidaknya sembilan poin kesalahan di dalamnya.

Mantan Ketua Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk revisi Undang-Undang KPK, Supratman Andi Agtas, mengatakan semula DPR dan pemerintah akan membahas sembilan poin kesalahan tersebut pada hari ini. Namun rencana pembahasan ini di undurkan sehari. "Pengusul revisi Undang-Undang KPK minta pembahasan ditunda ke Kamis (besok)," kata dia saat dihubungi Tempo di Jakarta, kemarin.

Pemerintah mengembalikan naskah Undang-Undang KPK hasil revisi dengan alasan ada salah ketik. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan hal itu menjadi alasan Presiden Joko Widodo belum menandatangani naskah Undang-Undang KPK.

Kesalahan itu terjadi, misalnya, dalam Pasal 29 mengenai syarat menjadi pimpinan KPK. Dalam pasal itu tertulis bahwa syarat menjadi pimpinan KPK berumur "50 tahun". Namun, dalam keterangan yang ditulis dalam tanda kurung disebut "empat puluh tahun". Berikut ini kutipan poin e Pasal 29 yang salah tersebut: "Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTEgMDM6MDY6NDkiXQ

Supratman mengatakan akan memanggil semua pengusul revisi Undang-Undang KPK, atau minimal anggota Panitia Kerja dan pemerintah untuk mengklarifikasi kesalahan tersebut. Dia mengatakan berita acara perbaikan harus dibuat bersama-sama oleh pengusul dan panitia kerja.

Supratman menyebut ada sembilan poin yang mesti diklarifikasi. Namun, dia tak merinci sembilan poin itu. "Itu hanya soal konsistensi penulisan. Yang paling penting adalah soal umur itu," kata Supratman.

Salah satu pengusul revisi Undang-Undang KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan angka yang benar adalah 50 tahun. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan pihaknya sudah memperbaiki kesalahan itu.

Menurut dia, DPR bakal segera mengirim perbaikan revisi naskah Undang-Undang KPK kepada Menteri Pratikno. "Hasil revisi masih di DPR, akan dikirim dalam waktu dekat sebelum tanggal 17 Oktober ini," kata Masinton, kemarin.

Masinton menjelaskan bahwa kesalahan terjadi akibat ketidakcermatan staf di Badan Legislasi DPR. Seharusnya, kata dia, staf Baleg melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap substansi maupun redaksi pasal per pasal, serta kalimat per kalimat, berikut susunan titik dan komanya.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menganggap kesalahan pengetikan itu adalah skandal besar, bukan kesalahan administratif semata. "Pengakuan adanya kesalahan itu sebenarnya sebuah skandal besar. Sebab, perdebatan dalam Undang-Undang itu, pada titik dan koma saja, berdampak besar pada makna dari pasal," kata Isnur.

Isnur menganggap kesalahan pengetikan itu merupakan bukti kecacatan dalam pembahasan Undang-Undang KPK hasil revisi. Dia heran kesalahan itu luput dari pantauan ratusan anggota DPR dan pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terlibat pembahasan.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi, menganggap hal tersebut bukan hanya kesalahan teknis. Ia menilai ada substansi yang sudah berubah dalam pembahasan Undang-Undang KPK. "Itu bukan salah ketik, karena saat pengesahan bersama seharusnya sudah sangat detail pembahasannya, dari substansi hingga titik dan koma," kata dia.

ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | M. ROSSENO AJI | REZKI ALVIONITASARI

 



SebelumnyaNasional 1/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Dewan Klaim Kesalahan UU KPK Hanya Salah Ketik
  • Pegiat Antikorupsi Koreksi Pandangan Keliru Soal KPK
  • Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kematian Aktivis Walhi
  • Polda Papua Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Bambang Soesatyo Akan Lancarkan Amendemen Uud

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo menyatakan akan membahas amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

    9 Oktober 2019
  • Berita Utama

    Senator Setuju Amendemen Asalkan Memperkuat DPD

    Anggota DPD ingin ikut mengawasi penggunaan anggaran negara.

    9 Oktober 2019
  • Berita Utama

    Bambang Soesatyo Berjanji Perlancar Amendemen UUD 1945

    Golkar, Demokrat, dan PKS menolak amendemen kelima konstitusi.

    9 Oktober 2019
  • Berita Utama

    Senator DPD dari DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie:

    DPD Perlu Ikut Mengawasi Anggaran Negara

    9 Oktober 2019
  • Berita Utama

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo:

    Bola Liar Amendemen Harus Dijinakkan

    9 Oktober 2019
  • Peristiwa

    Lima Kota Dapat Hibah Bangun BRT

    Lima kota mendapat hibah untuk pengembangan bus rapid transit (BRT) dari pemerintah Swiss, Inggris, dan Jerman.

    9 Oktober 2019
  • Peristiwa

    Polisi Tangkap 91 Penjudi di Apartemen Robinson

    Polisi membongkar praktik perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, yang sudah tiga hari beroperasi. Sebanyak 133 orang ditangkap, 91 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

    9 Oktober 2019
  • Peristiwa

    BCA Pacu Bisnis Manajemen Kekayaan

    PT Bank Central Asia Tbk tengah memacu bisnis manajemen kekayaan, melihat pertumbuhannya yang melesat.

    9 Oktober 2019
  • Peristiwa

    Truk Tangki Terguling di Tol Kebon Jeruk

    Truk tangki bernomor polisi B-9154-UEH terguling di jalan tol Jakarta-Tangerang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemarin.

    9 Oktober 2019
  • Peristiwa

    Filipina Gagal Rebut Harta Marcos

    Pengadilan Antikorupsi Filipina menolak upaya pemerintah untuk mengklaim harta miliaran dolar dalam bidang seni, properti, dan investasi dari keluarga dan rekan-rekan almarhum mantan Presiden Ferdinand Marcos.

    9 Oktober 2019
  • Peristiwa

    PBB Terancam Kehabisan Uang Akhir Oktober

    Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres, mengatakan organisasinya terancam kehabisan uang pada akhir Oktober mendatang

    9 Oktober 2019
  • Internasional

    Trump Peringatkan Turki Tak Sentuh Kurdi

    Keputusan Washington dapat mendorong SDF beralih ke rival Amerika Serikat: Rusia dan Iran.

    9 Oktober 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Asuransi Elektronik Kian Diminati

    Obyek pertanggungan pada barang elektronik dan gawai.

    9 Oktober 2019
  • Internasional

    Unjuk Rasa Memanas, Pemerintahan Ekuador Dievakuasi

    Demonstrasi dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar hingga 120 persen.

    9 Oktober 2019
  • Opini

    Menunggu Godot Perpu KPK

    Presiden Joko Widodo tidak kunjung memutuskan apakah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau tidak.

    9 Oktober 2019
  • Editorial

    Transparansi Anggaran DKI

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semestinya melanjutkan kebijakan bagus pemerintahan sebelumnya.

    9 Oktober 2019
  • Opini

    Radikalisme dan Kerentanan Pekerja Migran

    Beberapa waktu lalu, di tengah hiruk-pikuk demonstrasi menolak rancangan undang-undang bermasalah, terselip dua berita yang menggelisahkan mengenai kerentanan pekerja migran Indonesia terhadap radikalisme dan terorisme.

    9 Oktober 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    OJK: Bunga Fintech Tak Bisa Dibandingkan dengan Bank

    Pemerintah diharapkan bisa memberikan insentif atau bantuan jaminan agar bunga fintech murah.

    9 Oktober 2019
  • Ilmu dan Teknologi

    Minyak Jelantah Dapat Menurunkan Emisi

    Pemanfaatan minyak jelantah berpotensi menurunkan emisi sebesar 11,5 juta ton CO2.

    9 Oktober 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Fintech Berupaya Tekan Biaya Pinjaman Produktif

    Efisiensi dilakukan bekerja sama dengan komunitas dan mitra agar biaya administrasi berkurang.

    9 Oktober 2019
  • Metro

    Kebakaran Hutan di Jonggol Meluas

    Musim kemarau membuat pohon-pohon menjadi kering sehingga api menyebar dengan cepat.

    9 Oktober 2019
  • Olah Raga

    Osaka Kembali Cemerlang

    Ia menjadi petenis kelima yang lolos ke turnamen Final WTA.

    9 Oktober 2019
  • Olah Raga

    Dua Nomor Tenis Jadi Andalan di SEA Games 2019

    Ganda campuran dan ganda putri ditargetkan bisa menyumbang medali emas di Filipina.

    9 Oktober 2019
  • Olah Raga

    Saatnya Ter Stegen Beraksi

    Kiper Barcelona itu ngotot meminta kesempatan bermain di tim Jerman.

    9 Oktober 2019
  • Olah Raga

    Berebut Martinelli

    Penampilan tajam pemain berusia 18 tahun itu bersama Arsenal memikat Brasil dan Italia.

    9 Oktober 2019
  • Metro

    Pembangunan Tanggul Laut Terhambat Permukiman

    Pemerintah harus merelokasi penduduk yang tinggal di lokasi pembangunan tanggul.

    9 Oktober 2019
  • Metro

    Pegiat Lingkungan Konsisten Tolak Tanggul Laut

    Tanggul laut dikhawatirkan justru akan memicu banyak bencana lingkungan.

    9 Oktober 2019
  • Metro

    DKI Didesak Umumkan Rincian Rencana Anggaran 2020

    Pemerhati anggaran mengingatkan pemerintah Jakarta agar tidak mengabaikan prinsip transparansi bujet daerah.

    9 Oktober 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Menteri Kominfo: Unicorn Baru Muncul Menjelang Akhir Tahun

    Indonesia menyerap investasi sektor digital US$ 1,8 miliar pada semester I.

    9 Oktober 2019
  • Ekonomi dan Bisnis

    Sidang Dugaan Monopoli Grab Indonesia Digelar

    Penyedia aplikasi dilaporkan memberikan perlakuan eksklusif kepada mitra pengemudi TPI.

    9 Oktober 2019
  • Gaya Hidup

    Lampu Kamar Bikin Tubuh Melar

    Menyalakan lampu saat tidur bisa membuat berat badan perempuan naik.

    9 Oktober 2019
  • Nasional

    Dewan Klaim Kesalahan UU KPK Hanya Salah Ketik

    Pemerintah temukan sembilan poin kesalahan dalam UU KPK hasil revisi sehingga dikembalikan ke DPR.

    9 Oktober 2019
  • Nasional

    Pegiat Antikorupsi Koreksi Pandangan Keliru Soal KPK

    Mahasiswa mematangkan aksi untuk mendesak Jokowi.

    9 Oktober 2019
  • Nasional

    Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kematian Aktivis Walhi

    Jenazah Golfrid Siregar selesai diautopsi.

    9 Oktober 2019
  • Nasional

    Polda Papua Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena

    Komisi Nasional Papua Barat membantah terlibat kerusuhan.

    9 Oktober 2019
  • Olah Raga

    Terusik Gosip

    Penampilan Matthijs de Ligt bersama Juventus agak tersendat.

    9 Oktober 2019
  • Parameter

    Kereta Cepat Tercepat

    Dalam banyak hal, Cina unggul atas negara-negara lain, termasuk dalam teknologi kereta cepat.

    9 Oktober 2019
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved