Dewan Klaim Kesalahan UU KPK Hanya Salah Ketik
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengklarifikasi adanya kesalahan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disetujui DPR ini dikembalikan pemerintah ke Dewan karena terdapat setidaknya sembilan poin kesalahan di dalamnya.
Mantan Ketua Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk revisi Undang-Undang KPK, Supratman Andi Agtas, mengatakan semula DPR dan pemerintah akan membahas s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini