Komnas HAM Tolak Hukuman Mati
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak beberapa pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 28 Agustus 2019. Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan lembaganya sudah mengkaji rumusan RKUHP agar tetap sesuai dengan prinsip dan asas-asas hak asasi manusia. "Kajian ini untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagai tanggung jawab negara," kata Anam da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini