Bupati Muara Enim Diduga Menerima Suap Rp 13,4 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka penerima suap terkait dengan proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun 2019. Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Muara Enim, Elfin Muhtar. Adapun pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, ditetapkan sebagai tersang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini