Pajak Digital Akan Diatur dalam Undang-Undang
arsip tempo : 172204212539.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2019/09/04/725501/725501_1200.jpg)
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan membuat aturan baru perpajakan dalam bentuk undang-undang. Pajak perusahaan layanan konten digital melalui Internet (over the top/OTT), seperti Amazon dan Google, menjadi salah satu poin utama yang akan tertuang dalam aturan tersebut. "Dengan rancangan undang-undang ini, kami tetapkan bahwa mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai," ujar dia, ke
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini