Pajak Digital Akan Diatur dalam Undang-Undang
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan membuat aturan baru perpajakan dalam bentuk undang-undang. Pajak perusahaan layanan konten digital melalui Internet (over the top/OTT), seperti Amazon dan Google, menjadi salah satu poin utama yang akan tertuang dalam aturan tersebut. "Dengan rancangan undang-undang ini, kami tetapkan bahwa mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai," ujar dia, ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini