RUU Penyadapan Mengecualikan KPK
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat bakal segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan untuk pertama kalinya di Indonesia. Aturan itu dibuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan penyadapan saat proses penegakan hukum. Dengan demikian, semua lembaga penegak hukum wajib meminta izin ke lembaga peradilan sebelum melakukan penyadapan, kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini