maaf email atau password anda salah


RUU Penyadapan Mengecualikan KPK

Aturan mengenai pembatasan penyadapan tidak berlaku untuk penyadapan oleh KPK.

arsip tempo : 171411892146.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah mobil tersangka sebuah kasus di Malang, Jawa Timur. [TEMPO/Aris Novia Hidayat. tempo : 171411892146.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat bakal segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan untuk pertama kalinya di Indonesia. Aturan itu dibuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan penyadapan saat proses penegakan hukum. Dengan demikian, semua lembaga penegak hukum wajib meminta izin ke lembaga peradilan sebelum melakukan penyadapan, kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan