Pasal Penghinaan Presiden Menuai Sorotan
JAKARTA - Keberadaan pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kritikan berbagai kalangan. Sebab, pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, mengatakan seharusnya pasal tentang penghinaan presiden yang tertuang dalam draf RKUHP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Konstitusi. "Jadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini