Dari Penipuan ke Kasus Suap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto; pengacara Alvin Suherman; dan Sendy Perico, orang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menjelaskan kasus ini bermula saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan mel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini