Penyelenggara Pilkada Kota Cirebon Langgar Etik
CIREBON - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon terbukti melanggar kode etik. Melalui putusan No. 167/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan bagi 12 orang yang bertugas di lembaga penyelenggara pemilu di Jawa Barat maupun di Kota Cirebon.
Mereka antara lain Ketua Panwaslu sekaligus anggota Panwaslu Kota Cirebon periode 2017-2018, Susilo Waluyo; serta ketua sekal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini