maaf email atau password anda salah


Kontroversi Raperda Bebas Buta Aksara Quran

Pasal 16 ayat 3 draf raperda menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Depok memiliki tugas membina masyarakat dan keluarga beragama Islam agar terbebas dari buta aksara Al-Quran. Sedangkan untuk agama lain, raperda ini tidak menuliskan nama kitab sucinya.

arsip tempo : 173074426282.

Ilustrasi anak mengaji. TEMPO/Subekti. tempo : 173074426282.

DEPOK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius yang kontroversial akhirnya dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok. Raperda ini pernah diajukan pada 2019 tapi ditolak pembahasannya karena menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kini, raperda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. Penetapan masuknya raperda tersebut dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Kota Depok p

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan