Kontroversi Raperda Bebas Buta Aksara Quran
Pasal 16 ayat 3 draf raperda menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Depok memiliki tugas membina masyarakat dan keluarga beragama Islam agar terbebas dari buta aksara Al-Quran. Sedangkan untuk agama lain, raperda ini tidak menuliskan nama kitab sucinya.
DEPOK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius yang kontroversial akhirnya dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok. Raperda ini pernah diajukan pada 2019 tapi ditolak pembahasannya karena menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kini, raperda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. Penetapan masuknya raperda tersebut dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Kota Depok p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini