maaf email atau password anda salah
Upaya Kota Depok mengurangi kemacetan di Jalan Margonda Raya dari titik Simpang Ramanda hingga jalan layang Universitas Indonesia dengan penerapan lalu lintas ganjil-genap batal. Kebijakan ini dianggap membawa ekses buruk yang justru mengakibatkan kemacetan di 20 titik ruas jalan lainnya.
Pasal 16 ayat 3 draf raperda menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Depok memiliki tugas membina masyarakat dan keluarga beragama Islam agar terbebas dari buta aksara Al-Quran. Sedangkan untuk agama lain, raperda ini tidak menuliskan nama kitab sucinya.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.