Raperda Kota Religius Depok Dinilai Salahi Aturan
DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Raperda yang sebelumnya ditolak masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020 tersebut justru saat ini telah dimasukkan dalam Propemperda 2021 melalui rapat paripurna, Senin lalu.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Depok Ikravany Hilma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini