Sanksi Tilang Uji Emisi Segera Berlaku
Polisi akan menilang kendaraan bermotor yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 13 November mendatang. Emisi gas buang kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pencemaran udara Jakarta.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 13 November mendatang. Kewajiban uji emisi bertujuan menekan polusi udara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi ketentuan uji emisi. "Sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya di Pulogadung, Jakarta Timu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini