Izin Keluar-Masuk Ibu Kota Kembali Diterapkan
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tengah menggodok prosedur permohonan surat izin keluar-masuk (SIKM). Surat izin itu diperlukan bagi penduduk yang melakukan perjalanan darurat selama masa larangan mudik lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan masyarakat atau pekerja sektor informal dapat mengajukan SIKM di kantor kelurahan tempat tinggal masing-masing. “Kami harapkan, saat larangan mudik berlaku,...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini