JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan aturan ketat dalam pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka yang dimulai kemarin. Pengetatan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di sekolah. "Dari 100 sekolah (yang dinominasikan), hanya 85 yang lolos (asesmen)," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, kemarin.
Menurut Nahdiana, asesmen itu penting untuk memastikan sekolah benar-benar siap menerapkan protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka. Sebanyak 14 sekolah tidak lolos asesmen karena tak mengikuti pelatihan selama dua pekan serta belum menyerahkan modul. Adapun satu sekolah mengundurkan diri setelah tidak mendapat izin dari mayoritas orang tua siswa.
Dinas Pendidikan sebelumnya telah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintahan dan profesi untuk memastikan asesmen diterapkan secara akurat, sehingga pembelajaran tatap muka bisa berjalan aman. Lembaga-lembaga itu antara lain Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan para pakar pendidikan.
Asesmen yang dilakukan Dinas Pendidikan itu mengacu pada butir-butir penilaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta UNESCO. Setelah satuan pendidikan sebagai kandidat uji coba ditentukan, Dinas Pendidikan menggelar pelatihan. Pelatihan ini diikuti oleh seluruh kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua dan siswa. “Berdasarkan hasil pelatihan, dinyatakan 85 satuan pendidikan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba terbatas,” ujar Nahdiana.
Siswa mencuci tangan sebelum masuk kelas saat hari pertama uji coba pembelajaran tatap muka di SDN Kenari 08 pagi, Jakarta, 7 April 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tahap selanjutnya, kata Nahdiana, pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi peserta uji coba wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. “Para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk mengizinkan anaknya atau tidak,” ujarnya. “Satuan pendidikan tetap melaksanakan belajar dari rumah, terlebih bagi satuan pendidikan yang tidak lolos asesmen dan belum menjadi peserta uji coba terbatas."
Selama pelaksanaan uji coba pada 7-29 April 2021, Dinas Pendidikan akan memantau dan mengevaluasi secara rutin. Untuk itu, pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan puskesmas setempat atau rumah sakit terdekat. Pemantauan yang dilakukan mencakup aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai dengan yang ditetapkan dalam masa pandemi Covid-19.
Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi sekolah selama mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka. Pertama, para siswa hanya masuk sekali dalam seminggu untuk satu jenjang kelas. Kedua, durasi pembelajaran tatap muka di sekolah juga terbatas hanya 3-4 jam dalam satu hari. Ketiga, jumlah peserta didik terbatas, maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa. Keempat, materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan dalam pembelajaran tatap muka.
Nahdiana menegaskan, setiap siswa yang datang ke sekolah harus benar-benar sehat. Mereka juga diwajibkan memakai masker dan face shield. Ia meminta orang tua siswa memperhatikan kebutuhan protokol kesehatan anaknya masing-masing.
Jika dalam masa uji coba ditemukan kasus positif Covid-19, kata Nahdiana, Dinas Pendidikan akan menutup sekolah tersebut selama 3 x 24 jam. Selama penutupan itu, sekolah harus disterilkan menggunakan disinfektan. Seluruh pendidik dan siswa juga wajib menjalani tracing.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan uji coba pembelajaran tatap muka ini nanti akan dievaluasi. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai alat ukur untuk melanjutkan kebijakan ini atau sebaliknya. "Dalam satu-dua bulan kami akan putuskan. Apakah bisa diteruskan atau tidak, atau ada terobosan," katanya.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengklaim angka penularan Covid-19 dan case fatality rate (CFR) pada anak usia sekolah relatif rendah. CFR adalah jumlah orang yang meninggal dari total orang yang sakit atau mempunyai gejala Covid-19.
Berdasarkan data secara nasional, kasus Covid-19 pada usia anak sekolah hanya 14 persen dari total kasus. Tingkat CFR sebesar 0,16-1,01 persen dari jenjang usia 0-18 tahun. Meski begitu, pencegahan penularan tetap harus diperhatikan dan protokol kesehatan pribadi harus tetap dijaga. "Seperti memakai masker dan rajin mencuci tangan," katanya.
INGE KLARA | ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI