Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Penerima bansos tunai dari Pemprov DKI langsung ambil uang di mesin ATM.
Dana bansos tunai dari Kementerian Sosial harus didahului dengan pembagian surat undangan dari pengurus RT.
DPRD temukan sejumlah penerima bansos tunai mendapat potongan hingga Rp 100 ribu.
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta memastikan akan memberikan hukuman kepada pejabat yang memotong jatah dana bantuan sosial tunai (BST) bagi keluarga yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, pemerintah telah mengeluarkan peringatan kepada semua petugas penyaluran bantuan agar tak mengurangi hak 1,8 juta keluarga miskin tersebut. “Silakan protes dan laporkan aparat atau petugas di Bank DKI yang memotong. Kami akan beri sanksi berat,” kata Riza, akhir pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyaluran bantuan Covid-19 terus menimbulkan polemik meski telah berganti bentuk dari bahan pokok menjadi uang tunai. Sebelumnya, bantuan sembako dinilai kurang tepat sasaran dan lebih banyak potensi penyimpangan. Selain soal korupsi dana pengadaan, bansos sembako sering tak sampai kepada penerima manfaat, termasuk penyunatan isi barang. Sebaliknya, bantuan tunai berefek lebih besar dalam menggerakkan perekonomian.
Dalam bantuan tunai yang dimulai tahun ini, pemerintah memperbaiki penyaluran dengan memotong jalur distribusi yang sebelumnya melibatkan berbagai pihak, dari pengadaan hingga pemberian. Pemerintah DKI menggandeng Bank DKI untuk menyalurkan uang Rp 300 ribu per bulan ke rekening pribadi 1,05 juta kepala keluarga. Sementara itu, Kementerian Sosial menunjuk PT Pos Indonesia untuk memberikan dana tersebut kepada 750 keluarga lain di Ibu Kota selama Januari hingga April mendatang.
Sistem penyaluran langsung ini membuat Pemerintah Provinsi DKI yakin bantuan diterima 100 persen oleh mereka yang berhak. Terlebih, hanya warga yang memiliki buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta namanya tercantum di daftar yang bisa mendapat bantuan. “Dana itu langsung dikirim ke rekening. Jadi tak mungkin ada pemotongan satu perak pun,” kata Riza.
Riza enggan berkomentar soal potensi pemotongan dana dalam proses pencairan BST Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia. Berdasarkan informasi Kementerian Sosial, pencairan bantuan tunai pemerintah pusat diawali dengan pengiriman undangan pengambilan dana kepada keluarga penerima manfaat yang disalurkan melalui pengurus rukun tetangga. Penerima manfaat kemudian membawa surat undangan, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga ke kantor PT Pos Indonesia terdekat untuk mencairkan dana bansos tersebut. Secara aturan, pencairan dana pun tak boleh diwakilkan.
Warga menunggu penyaluran bantuan sosial tunai di SDN Penjaringan 06 Pagi, Jakarta, 19 Januari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Isu penyunatan dana BST mencuat saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rani Mauliani, meminta pemerintah membenahi proses pencairan dana tunai. Politikus Partai Gerindra tersebut menerima laporan dari daerah pemilihannya (dapil) tentang pemotongan dana BST dari Rp 300 ribu menjadi Rp 200 ribu. “Mereka disuruh tanda tangan, padahal di suratnya tertulis Rp 300 ribu,” kata Rani.
Lurah Lenteng Agung, Bayu Pasca, menyatakan belum menemukan laporan tentang pemotongan dana BST di wilayah kerjanya. Menurut dia, pengurus kelurahan hingga tingkat rukun tetangga hanya terlibat dalam proses pembagian buku tabungan dan kartu ATM oleh Bank DKI. Mereka pun hanya membantu menyediakan lokasi dan memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.
Seusai pembagian akun rekening Bank DKI, Bayu melanjutkan, pengurus wilayah sama sekali tak terlibat dalam proses pencairan dan penggunaan dana bansos tersebut. “Kami tak tahu kapan mereka ngambil uangnya, lalu dibelanjakan buat apa saja. Karena setiap keluarga punya kebutuhan beda-beda. Paling hanya bisa memberikan imbauan supaya digunakan untuk kebutuhan keluarga,” ujar Bayu.
Senada, Ketua Rukun Warga 001 Sunter Agung, Jakarta Utara, Aris Munandar, mengatakan tak terlibat dalam proses pencairan dana bantuan warga miskin. Dia menyatakan telah memberikan peringatan kepada pengurus tingkat RT agar tak meminta atau memotong jatah dana tunai dari keluarga penerima manfaat. Menurut dia, belum ada warga yang melaporkan soal pemotongan bantuan tunai tersebut. “Jangan sekali-kali mencoba mengambil hak dana bansos. Risikonya serius. Jadi, kalau ada yang bandel, tinggal langsung ditindak,” kata Aris.
FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo