Batal Perikatan Setelah Lewat Tenggat
JAKARTA – Lahan seluas 4,2 hektare di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, itu batal dijual. Pemiliknya, Kongregasi Suster-suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus, membatalkan perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) dengan pembeli bernama Anja Runtuwene.
Kuasa hukum Kongregasi, Dwi Rudatiyani, menyatakan kliennya membatalkan PPJB karena Anja tidak kunjung melunasi sisa pembelian tanah itu. Padahal batas pelunasan tersebut ialah 16 Agustus 2019
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini