Terjerat Tekanan Likuiditas Bukopin
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka. Polisi menduga Sadikin melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena ia diduga sengaja mengabaikan perintah OJK dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Helmi Santika, menjel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini