Gelisah Petani Lantaran Somasi
PTPN VIII telah melayangkan surat somasi kepada 250 orang yang diduga menduduki lahan milik perusahaan.
BOGOR – Surat somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diterima Muslih pada pertengahan Januari lalu. PTPN meminta warga Pasir Muncang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, itu mengembalikan lahan di Sukaresmi desa di Kecamatan Megamendung yang telah ia garap selama belasan tahun. “Saya dituduh menyerobot lahan,” kata pria berusia 47 tahun itu kepada Tempo, kemarin.
Muslih menjadi gelisah. Ia tidak mengert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini