JAKARTA – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menerbitkan perizinan terkait dengan pembangunan Pantai Pasir Putih Pantai Indah Kosambi (PIK) 2. Padahal pantai sepanjang 4 kilometer di pesisir Dadap, Kabupaten Tangerang, itu dibuka untuk umum sejak empat bulan lalu. “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak pernah menerbitkan izin lingkungan untuk kegiatan penimbunan Pantai Dadap,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup, Nunu Anugrah, kepada Tempo, kemarin.
Pantai Pasir Putih PIK 2 merupakan salah satu fasilitas di kawasan hunian terpadu seluas 2.650 hektare. Agung Sedayu Group, pengembang perumahan itu, mendatangkan pasir putih dari Bangka Belitung dan menebarnya di pesisir sepanjang 4 kilometer dengan lebar 50 meter itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banten, Mahdani, memastikan belum pernah menerbitkan izin untuk pembangunan Pantai Pasir Putih. “Melihat data perizinan yang ada, terkait dengan kegiatan itu, kami belum pernah mengeluarkan izin,” tuturnya.
Pernyataan Kementerian dan Provinsi Banten itu memperkuat dugaan pelanggaran pengurukan pesisir Dadap. Sebab, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang juga belum pernah merekomendasikan perizinan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek itu.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Tangerang, Yudiana, memastikan pengembang kawasan PIK 2 juga belum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan, termasuk food court, yang ada di area Pantai Pasir Putih. “Diduga bangunan itu tak memiliki IMB,” katanya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Bangunan Tangerang, Muhammad Herdin, akan meneliti bangunan yang telah berdiri di kawasan Pantai Pasir Putih. “Kami cek ke lapangan dulu untuk memastikan dugaan pelanggaran dan kondisi bangunannya,” ujarnya.
Peninjauan ke lapangan ini penting untuk memastikan bangunan yang berdiri di tempat itu termasuk kategori permanen atau bukan. Jika pelbagai bangunan itu berada di laut yang diuruk, artinya properti tersebut berdiri di atas tanah negara. Dinas akan melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja jika menemukan indikasi pelanggaran.
Tempat makan Pantai Pasir Putih PIK2 di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta, 16 Februari 2021. TEMPO/Subekti.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Sugianto, tidak mengetahui apakah pasir dari daerahnya digunakan oleh pengembang PIK 2 untuk menguruk pesisir Dadap. Kawasan Bangka Tengah selama ini memang menjadi salah satu daerah penghasil pasir. “Kalau pemanfaatan, kami tidak tahu karena perizinan semua dari provinsi dan bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Sugianto menuturkan perusahaan tambang pasir menyetorkan pajak mineral bukan logam kepada pemerintah Bangka Tengah. Namun penghitungannya dilakukan oleh pemerintah provinsi.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Feri Afriyanto, mengatakan, untuk pasir atau bahan galian non-logam, kewenangan pajak ada di kabupaten dan kota. “Provinsi tidak menerima pajak bahan galian pasir atau bahan galian non-logam,” ujar dia.
PANTAI Pasir Putih Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 tengah menjadi buah bibir. Pantai sepanjang 4 kilometer di Dadap, Kabupaten Tangerang, itu mulai dibuka untuk publik beberapa bulan lalu.
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, mendesak pemerintah menyegel Pantai Pasir Putih PIK 2 lantaran belum mengantongi izin. Apalagi proyek itu memiliki dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Menurut Nelson, pelanggaran perizinan itu seperti berulang. Ia merujuk pada penyegelan dua pulau reklamasi yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah anak usaha Agung Sedayu Group di Teluk Jakarta. Pada Mei 2016, Kementerian menyegel Pulau C dan D karena pengembang belum mengantongi amdal pembangunan pulau buatan itu. “Pemerintah harus tegas agar masyarakat tidak menganggap ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Manajer Penyelesaian dan Litigasi Sengketa Agung Sedayu Group, Lenny Marlina Poluan, belum memberikan pernyataan terkait dengan perizinan proyek Pantai Pasir Putih. Pertanyaan Tempo melalui aplikasi WhatsApp hanya dibaca tanpa dibalas.
GANGSAR PARIKESIT | JONIANSYAH HARDJONO (TANGERANG) | SERVIO MARANDA (PANGKAL PINANG)