maaf email atau password anda salah


Langkah Pidana Setelah Bencana

Penyerobotan lahan di kawasan Puncak mulai marak setelah hak guna usaha milik PTPN VIII berakhir pada 1997.

arsip tempo : 171415371821.

Perkebunan bunga di lahan PTPN VIII di Sukaresmi, Megamendung, Bogor, 2 Februari 2021. TEMPO/M.A Murtadho. tempo : 171415371821.

BOGOR – Permasalahan lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali mencuat setelah tanah longsor dan banjir bandang menerjang area wisata Gunung Mas pada 19 Januari lalu. Bencana itu diduga akibat banyak area resapan yang berubah fungsi menjadi permukiman dan tempat wisata. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, pengelola kawasan Gunung Mas, menuding alih fungsi lahan terjadi karena maraknya pendudukan lahan secara ilegal oleh pihak lain.

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan