Penyerobotan lahan di kawasan Puncak mulai marak setelah hak guna usaha milik PTPN VIII berakhir pada 1997.
Perkebunan bunga di lahan PTPN VIII di Sukaresmi, Megamendung, Bogor, 2 Februari 2021. TEMPO/M.A Murtadho. tempo : 168032720164
BOGOR – Permasalahan lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali mencuat setelah tanah longsor dan banjir bandang menerjang area wisata Gunung Mas pada 19 Januari lalu. Bencana itu diduga akibat banyak area resapan yang berubah fungsi menjadi permukiman dan tempat wisata. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, pengelola kawasan Gunung Mas, menuding alih fungsi lahan terjadi karena maraknya pendudukan lahan secara ilegal oleh pihak lain.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.