PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII sudah melayangkan somasi kepada 250 orang yang diduga menduduki lahan milik perusahaan.
Kawasan PTPN VIII di Jalan Cagak, Sukaresmi, Megamendung, Bogor, 2 Februari 2021. TEMPO/M.A Murtadho. tempo : 167962872892
BOGOR – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII berupaya mengambil kembali lahan milik perusahaan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang saat ini dikuasai oleh pihak lain. PTPN VIII sudah melayangkan somasi kepada 250 orang yang diduga telah menduduki lahan milik perusahaan. Dari jumlah itu, dua di antaranya telah dilaporkan ke polisi. "Karena somasi kami tidak diindahkan oleh mereka, maka kami laporkan mereka kepada pihak berwenang," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.