Hasil Tes Cepat Antigen Jadi Syarat Masuk Ibu Kota
JAKARTA – Masyarakat yang ingin keluar-masuk Ibu Kota diwajibkan mengantongi surat keterangan tes cepat (rapid test) antigen. Ketentuan tersebut ditetapkan pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini. “Kemungkinan (pengawasan) rapid test antigen dilakukan secara random saja,” ujar Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota, kemarin.
Jika pemeriksaan dilakukan terhadap semua orang yang masuk dan keluar Jakarta, kata Riza, petu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini