Kediaman Rizieq Syihab di Megamendung dijaga ketat petugas pengamanan FPI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, di Polda Metro Jaya, 10 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 167996279824
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memberikan peringatan terakhir agar Rizieq Syihab memenuhi panggilan pemeriksaan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Jika tidak, polisi akan menjemput paksa dia. “Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ujar Kepala Polda Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Fadil Imran di kantornya, kemarin.
Kemarin, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pelangga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.