Resepsi Pernikahan di Ibu Kota Harus Berizin
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai pekan ini mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan. Tapi, dalam upaya mencegah penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), penyelenggara kegiatan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum acara dilangsungkan.
Syarat-syarat untuk menggelar resepsi pernikahan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini