BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor memperketat pengawasan protokol kesehatan di kawasan Puncak pada libur panjang pekan ini. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di kawasan wisata itu.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, hampir setiap libur panjang, jalur Puncak dipadati kendaraan dari luar Bogor. Ia khawatir, jika tidak dikendalikan, kedatangan para wisatawan itu justru meningkatkan jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. ”Kebanyakan yang masuk ke Puncak itu pelat (nomor kendaraan) B. Mungkin mereka juga ingin menghirup udara segar,” kata Ade kepada Antara, dua hari lalu. “Tapi jangan justru menimbulkan penularan karena berkerumun."
Pengetatan pengawasan protokol kesehatan di kawasan Puncak itu mengacu pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Praadaptasi Kebiasaan Baru. "Semuanya harus ngerem. Tidak hanya pemerintah. Masyarakat juga harus benar-benar membantu agar tidak terjadi kluster dan penularan wabah," ujar Ade.
Pemerintah, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020, menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober ini. Cuti bersama itu berkaitan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober yang jatuh pada Kamis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan telah menyiapkan rencana untuk menggelar razia protokol kesehatan besar-besaran. Siapa pun yang melanggar aturan bakal ditindak. Bahkan pemerintah telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk menyekat akses jalan menuju Puncak. “Mereka yang tidak memiliki kepentingan akan kami (perintahkan) putar balik," kata Agus, kemarin.
Menurut Agus, petugas gabungan juga akan menggelar patroli di tempat-tempat wisata, termasuk vila-vila yang disewakan. Jika ditemukan ada vila yang disewakan, penyewa akan didata dan diminta pulang saat itu juga. Sedangkan pemilik atau pengelola vila bisa dikenai sanksi dan bangunannya disegel. “Saat ini vila-vila dilarang untuk disewakan,” katanya.
Dalam patroli ini, ujar Agus, petugas gabungan juga akan memastikan seluruh kegiatan sosial dan bisnis di kawasan Puncak berakhir pada pukul 20.00. “Termasuk toko-toko, resto, dan kafe di sepanjang jalur Puncak harus tutup,” katanya. "Jadi, saya imbau, bagi warga yang hendak ke Puncak pada malam hari lebih baik urungkan dan tetap di rumah saja."
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Bogor, Ahmad Sofyan, mengatakan pengetatan ini bukan berarti kawasan Puncak ditutup total. Wisatawan masih tetap boleh datang untuk berlibur. Tapi mereka diminta menaati protokol kesehatan. "Tentunya dengan memperhatikan penerapan 3M. Toh, mereka juga pasti paham akan hal itu," kata Sofyan.
Dinas Pariwisata, kata Sofyan, telah meminta pelaku usaha untuk mendukung upaya pemerintah menangani wabah. Bahkan, khusus di kawasan Puncak, telah dibentuk dua satuan tugas, yaitu Satgas Pemulihan Ekonomi dan Satgas Penanganan Covid-19. "Jadi, di bawah pengawasan dua satgas itu, sektor ekonomi dan pariwisata di Puncak berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati tentang PSBB," kata Sofyan
Wakil Ketua II Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, mengatakan penerapan protokol kesehatan sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan pada masa pandemi. “Para tamu juga kritis. Kan, mereka pasti tidak mau mengambil risiko untuk keselamatan dan kesehatan keluarga," kata Boboy.
M.A. MURTADHO | SUSENO