Satpol PP tidak bisa menerapkan denda progresif selama aplikasi Jak APD belum dioperasikan.
Pelanggar PSBB menjalani hukuman sosial dengan menyapu sampah di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 9 Agustus 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 168040108074
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengandalkan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD) untuk menerapkan denda progresif bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Namun aplikasi yang akan dipasang pada telepon seluler anggota Satpol PP itu hingga saat ini belum juga dioperasikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan denda progresif diatur dalam Peraturan G
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.