Denda Progresif Baru Sebatas Ancaman
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta belum memiliki dasar hukum untuk menerapkan denda progresif bagi masyarakat yang berulang kali melanggar protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Aturan yang berupa peraturan gubernur itu masih dibahas oleh Biro Hukum DKI Jakarta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan penerapan denda progresif baru dilakukan setelah pemerint...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini