First Travel Akan Ajukan Peninjauan Kembali
JAKARTA – Pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) akan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan aset biro perjalanan umrah itu dirampas untuk negara. Surat permohonan peninjauan kembali itu rencananya dilayangkan pada hari ini ke Pengadilan Negeri Depok.
Kuasa hukum First Travel, Boris Tampubolon, mengatakan kliennya, Andika Surachman, berupaya mengembalikan uang calon jemaah y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini