Pegiat antikorupsi meminta KPK tetap melanjutkan perkara dugaan korupsi Sjamsul Nursalim.
Syafruddin Arsyad Temenggung setelah bebas keluar dari Rumah Tahanan Klas I setelah kasasinya dikabulkan oleh MA di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Juli 2019. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 167980685654
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menyikapi penolakan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali lembaganya terhadap vonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk langkah awal, KPK akan melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya terlebih dulu akan mempelajari penetapan penolakan PK dari Mahkamah Agung. ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.