Menjaga Ibu Kota Lewat 33 Pintu
JAKARTA – Bepergian di Ibu Kota tidak lagi leluasa. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal memeriksa setiap kendaraan yang melewati pos pemeriksaan. Hal ini dilakukan sebagai penerapan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Petugas mengawasi orang yang masuk Jakarta mulai kemarin. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafr...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini