JAKARTA – Bagi Arini, bukan nama sebenarnya, status baru Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah yang menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat lalu tidak ada artinya. Perempuan berusia 29 tahun ini tetap ngantor.
Kalau pun ada perubahan, kata dia, pabrik kaca di Jakarta Utara tempatnya bekerja menerapkan sistem selang-seling. Sehari di kantor, sehari bekerja di rumah. Kebijakan itu berlaku sejak 11 Maret lalu atau sembilan hari setelah temuan kasus Covid-19 perdana di Indonesia. "Sampai sekarang enggak ada yang berubah," ujarnya kepada Tempo, dua hari lalu.
Padahal pemerintah DKI mewajibkan penghentian aktivitas di semua kantor. Pengecualian hanya berlaku bagi industri kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta penyedia kebutuhan sehari-hari.
Sebagai desainer, Arini mengaku tidak memiliki kendala bekerja dari kediamannya di Bekasi. Namun perusahaannya menetapkan semua karyawan tetap ngantor agar buruh di pabrik tak merasa diperlakukan tidak adil. Sama seperti karyawan kantornya, buruh pabrik kaca itu juga bekerja dengan sistem selang sehari.
Menurut Arini, perusahaannya bisa tetap beroperasi karena mengklasifikasikan jenis usahanya sebagai konstruksi, sehingga masuk daftar pengecualian pembatasan sosial. Wabah, dia melanjutkan, membuat pendapatan perusahaannya anjlok, sehingga karyawan tetap harus masuk kantor demi kelangsungan mata pencarian mereka.
Penerapan PSBB di Jakarta juga tak mempengaruhi rutinitas Vanessa. Perempuan yang tinggal di Cibubur, Jakarta Timur, ini masih bekerja di sebuah pabrik otomotif di Karawang, Jawa Barat.
Karyawan di kantor pusat di Sunter, Jakarta Utara, Vanessa melanjutkan, belum semuanya menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Misalnya, ada karyawan yang diminta masuk kantor dua hari dalam sepekan. "Yang di head office, WFH-nya tergantung departemen masing-masing," kata perempuan berusia 29 tahun itu.
Vanessa menjelaskan, perusahaan otomotif tempatnya bekerja telah mengantongi surat izin beroperasi dari Kementerian Perindustrian. Walhasil, meski tidak masuk jenis industri yang dikecualikan, perusahaan itu tetap beroperasi di tengah PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah mengakui masih ada sejumlah perusahaan yang tidak mematuhi penerapan PSBB. Ada juga perseroan yang tetap beroperasi dengan modal izin dari Kementerian Perindustrian.
Andri menyebutkan jumlah perusahaan yang mengikuti peraturan PSBB terus meningkat. Data Dinas Tenaga Kerja per dua hari lalu menyatakan terdapat 3.653 perusahaan dengan 1,013 juta tenaga kerja yang melaksanakan work from home sesuai dengan ketentuan pembatasan sosial. Dari jumlah itu, sebanyak 1.273 perusahaan menghentikan seluruh kegiatannya dan 2.380 perusahaan mengurangi sebagian kegiatannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan pekerja masih memadati Jakarta karena perusahaan tetap mewajibkan mereka masuk kantor. Dampaknya, terbentuk kerumunan-sesuatu yang amat diharamkan dalam pencegahan penyebaran virus corona-seperti antrean penumpang kereta rel listrik di sejumlah stasiun, seperti Bogor, Depok, dan Tambun, pada Senin lalu.
Anies meminta industri yang tidak mendapatkan pengecualian mengikuti penuh peraturan PSBB. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, tak akan segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. "Izin usahanya akan dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran berulang, kami bisa cabut izin usahanya," kata dia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bidang usaha yang tidak dikecualikan dalam kebijakan PSBB masih dapat beroperasi. "Atas izin Menperin," ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Kementerian Perindustrian berpedoman pada izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), yang bisa diakses perusahaan secara online di Sistem Industri Nasional. Menurut Menteri Agus, izin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB. "Di bagian lampiran, ada aturan soal industri esensial dan non-esensial," kata dia. Di situ tertera pengecualian pelaksanaan PSBB bagi unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
"Bagi kami di Kemenperin, intinya kegiatan ekonomi melalui semua sektor industri manufaktur tetap jalan, agar tidak semakin banyak pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan," ujar Agus. Hal itu, kata dia, dilakukan dengan menjalankan protokol pencegahan Covid-19. "Justru kita harus memberikan penghargaan bagi industri yang masih semangat." CAESAR AKBAR | GANGSAR PARIKESIT | GANGSAR PARIKESIT