Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

16
April
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaMetro 2/4 Selanjutnya
Metro

Menjalani Pembatasan Separuh Hati

Kementerian Perindustrian memberikan izin operasi industri berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan.

Edisi, 16 April 2020
Profile
Tempo
Pekerja menggunakan Kereta Commuterline saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Stasiun Klender, Jakarta, Selasa lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

JAKARTA – Bagi Arini, bukan nama sebenarnya, status baru Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah yang menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat lalu tidak ada artinya. Perempuan berusia 29 tahun ini tetap ngantor.

Kalau pun ada perubahan, kata dia, pabrik kaca di Jakarta Utara tempatnya bekerja menerapkan sistem selang-seling. Sehari di kantor, sehari bekerja di rumah. Kebijakan itu berlaku sejak 11 Maret lalu atau sembilan hari setelah temuan kasus Covid-19 perdana di Indonesia. "Sampai sekarang enggak ada yang berubah," ujarnya kepada Tempo, dua hari lalu.

Padahal pemerintah DKI mewajibkan penghentian aktivitas di semua kantor. Pengecualian hanya berlaku bagi industri kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta penyedia kebutuhan sehari-hari.

Sebagai desainer, Arini mengaku tidak memiliki kendala bekerja dari kediamannya di Bekasi. Namun perusahaannya menetapkan semua karyawan tetap ngantor agar buruh di pabrik tak merasa diperlakukan tidak adil. Sama seperti karyawan kantornya, buruh pabrik kaca itu juga bekerja dengan sistem selang sehari.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTggMTk6NDM6MjgiXQ

Menurut Arini, perusahaannya bisa tetap beroperasi karena mengklasifikasikan jenis usahanya sebagai konstruksi, sehingga masuk daftar pengecualian pembatasan sosial. Wabah, dia melanjutkan, membuat pendapatan perusahaannya anjlok, sehingga karyawan tetap harus masuk kantor demi kelangsungan mata pencarian mereka.

Penerapan PSBB di Jakarta juga tak mempengaruhi rutinitas Vanessa. Perempuan yang tinggal di Cibubur, Jakarta Timur, ini masih bekerja di sebuah pabrik otomotif di Karawang, Jawa Barat.

Karyawan di kantor pusat di Sunter, Jakarta Utara, Vanessa melanjutkan, belum semuanya menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Misalnya, ada karyawan yang diminta masuk kantor dua hari dalam sepekan. "Yang di head office, WFH-nya tergantung departemen masing-masing," kata perempuan berusia 29 tahun itu.

Vanessa menjelaskan, perusahaan otomotif tempatnya bekerja telah mengantongi surat izin beroperasi dari Kementerian Perindustrian. Walhasil, meski tidak masuk jenis industri yang dikecualikan, perusahaan itu tetap beroperasi di tengah PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah mengakui masih ada sejumlah perusahaan yang tidak mematuhi penerapan PSBB. Ada juga perseroan yang tetap beroperasi dengan modal izin dari Kementerian Perindustrian.

Andri menyebutkan jumlah perusahaan yang mengikuti peraturan PSBB terus meningkat. Data Dinas Tenaga Kerja per dua hari lalu menyatakan terdapat 3.653 perusahaan dengan 1,013 juta tenaga kerja yang melaksanakan work from home sesuai dengan ketentuan pembatasan sosial. Dari jumlah itu, sebanyak 1.273 perusahaan menghentikan seluruh kegiatannya dan 2.380 perusahaan mengurangi sebagian kegiatannya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan pekerja masih memadati Jakarta karena perusahaan tetap mewajibkan mereka masuk kantor. Dampaknya, terbentuk kerumunan-sesuatu yang amat diharamkan dalam pencegahan penyebaran virus corona-seperti antrean penumpang kereta rel listrik di sejumlah stasiun, seperti Bogor, Depok, dan Tambun, pada Senin lalu.

Anies meminta industri yang tidak mendapatkan pengecualian mengikuti penuh peraturan PSBB. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, tak akan segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. "Izin usahanya akan dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran berulang, kami bisa cabut izin usahanya," kata dia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bidang usaha yang tidak dikecualikan dalam kebijakan PSBB masih dapat beroperasi. "Atas izin Menperin," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Kementerian Perindustrian berpedoman pada izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), yang bisa diakses perusahaan secara online di Sistem Industri Nasional. Menurut Menteri Agus, izin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB. "Di bagian lampiran, ada aturan soal industri esensial dan non-esensial," kata dia. Di situ tertera pengecualian pelaksanaan PSBB bagi unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.

"Bagi kami di Kemenperin, intinya kegiatan ekonomi melalui semua sektor industri manufaktur tetap jalan, agar tidak semakin banyak pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan," ujar Agus. Hal itu, kata dia, dilakukan dengan menjalankan protokol pencegahan Covid-19. "Justru kita harus memberikan penghargaan bagi industri yang masih semangat." CAESAR AKBAR | GANGSAR PARIKESIT | GANGSAR PARIKESIT

 

 



SebelumnyaMetro 2/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Menginspeksi Industri pada Masa Pandemi
  • Menjalani Pembatasan Separuh Hati
  • Wira-wiri Warga di Hari Perdana
  • DKI-2 Diminta Lebih Banyak di Lapangan

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Dan Kematian Jadi Akrab

    Jumlah pemakaman dengan standar Covid-19 di Jakarta sejak awal Maret lalu hingga pertengahan April telah mencapai seribu lebih.

    16 April 2020
  • Berita Utama

    Simpang-Siur Data Berlanjut

    Achmad Yurianto mengatakan perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah terjadi karena basis waktu pengumuman yang tak seragam.

    16 April 2020
  • Berita Utama

    Anies Minta Data Kematian Pasien Dibuka

    Hingga kemarin, 1.035 orang dimakamkan menggunakan prosedur penanganan jenazah pasien Covid-19.

    16 April 2020
  • Berita Utama

    Tes PCR Ditargetkan 10 Ribu Per Hari

    Pemerintah akan memperpendek jarak antara spesimen dan tempat pengujian dengan sistem zonasi.

    16 April 2020
  • Berita Utama

    Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Mulai Berlaku

    Protokol PSBB penerbangan akan disertai kompensasi kenaikan harga tiket.

    16 April 2020
  • Nasional

    Pilkada 9 Desember Terlaksana Jika Covid-19 Berakhir pada Mei

    Jadwal pemungutan suara bisa berubah jika masa pandemi berlanjut hingga Juni.

    16 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Prioritaskan Peserta yang Terimbas Corona

    Penentuan dilakukan acak bila jumlah yang memenuhi kriteria lebih besar dari slot yang tersedia.

    16 April 2020
  • Peristiwa

    Pemerintah Cairkan Bantuan Sosial Rp 16,4 Triliun

    Kementerian Keuangan telah mencairkan hampir separuh dari dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

    16 April 2020
  • Metro

    Menginspeksi Industri pada Masa Pandemi

    DKI mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan yang terus beroperasi saat pemberlakuan PSBB.

    16 April 2020
  • Metro

    Menjalani Pembatasan Separuh Hati

    Kementerian Perindustrian memberikan izin operasi industri berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan.

    16 April 2020
  • Metro

    Wira-wiri Warga di Hari Perdana

    Berdasarkan pengamatan Tempo, penerapan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi tidak banyak mempengaruhi aktivitas warga.

    16 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pengelola Bandara Perkuat Layanan Kargo

    Pemerintah mewajibkan kombinasi penerbangan penumpang dan barang.

    16 April 2020
  • Opini

    Antisipasi Gelombang Mudik Pekerja Migran

    Eksodus pekerja migran Indonesia dari Malaysia melintasi Selat Malaka setelah negara itu menerapkan Perintah Kawalan Pergerakan (MCO) sejak 17 Maret lalu menarik perhatian Presiden Joko Widodo.

    16 April 2020
  • Parameter

    Aplikasi Paling Populer

    Imbauan untuk bekerja di rumah selama wabah Covid-19 membuat jumlah unduhan aplikasi panggilan video dan konferensi Zoom naik tajam.

    16 April 2020
  • Seni

    Tak Ada Masker, Kain Lap pun Jadi

    Masker kain buatan sendiri bisa dibuat dari bahan di sekitar kita. Tak disarankan masker dengan hiasan.

    16 April 2020
  • Peristiwa

    Sedan Tabrak Pekerja JORR, 5 Tewas

    Lima orang tewas dalam kecelakaan di jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), kemarin dinihari.

    16 April 2020
  • Nasional

    TNI Bentuk Tim Investigasi Penembakan Mahasiswa Papua

    Asfinawati: Ini kejahatan hak asasi manusia.

    16 April 2020
  • Peristiwa

    Pegiat Sungai Mekong Desak Cina Transparan

    Kelompok-kelompok yang berupaya melindungi Sungai Mekong menyerukan transparansi dan kerja sama yang lebih besar dari Cina.

    16 April 2020
  • Nasional

    KPU Menunggu Perpu Penundaan Pilkada

    Pemerintah diminta menyusun protokol penyelenggaraan pilkada yang sejalan dengan penanganan Covid-19.

    16 April 2020
  • Editorial

    Salah Arah Kartu Pra-Kerja

    Pembelokan program Kartu Pra-Kerja menjadi program penanganan pengangguran pada masa wabah merupakan langkah yang salah arah.

    16 April 2020
  • Internasional

    Keputusan Trump Membekukan Dana WHO Menuai Kritik

    Donasi Amerika Serikat mencapai 15 persen dari anggaran badan kesehatan dunia.

    16 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Kinerja Industri dalam Negeri Melemah

    Impor bahan baku dan barang modal menurun selama Maret 2020.

    16 April 2020
  • Internasional

    RUU Lawas Picu Protes di Hong Kong

    Cina mendesak penerapan RUU Keamanan di Hong Kong pada masa pandemi.

    16 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Empat Kriteria Jadi Mitra Pra-Kerja

    Pemerintah disarankan mengubah skema pelatihan menjadi bantuan tunai.

    16 April 2020
  • Olah Raga

    Pekan Olahraga Nasional di Ujung Tanduk

    Menteri Pemuda dan Olahraga membuka opsi penundaan PON 2020 ke tahun depan.

    16 April 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Terumbu Karang Dunia Kembali Memutih

    Peristiwa ini terjadi untuk ketiga kalinya dalam lima tahun terakhir.

    16 April 2020
  • Metro

    DKI-2 Diminta Lebih Banyak di Lapangan

    Ahmad Riza Patria bisa menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah pusat dan DKI.

    16 April 2020
  • Peristiwa

    Jerman Tangkap Empat Warga Tajikistan

    Kepolisian Jerman kemarin menangkap empat orang asal Tajikistan.

    16 April 2020
  • Peristiwa

    Laju Utang Luar Negeri Melambat

    Bank Indonesia mencatat utang luar negeri (ULN) pada Februari 2020 tumbuh melambat dari bulan sebelumnya.

    16 April 2020
  • Nasional

    Buruh Berencana Turun ke Jalan

    Mereka menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

    16 April 2020
  • Olah Raga

    Jadwal Baru Tour de France

    Lomba balap sepeda terbesar di dunia ini kemungkinan besar akan dimulai pada Agustus 2020.

    16 April 2020
  • Peristiwa

    Ratusan Jasad Ditemukan di Kuburan Massal Suriah

    Sebanyak 200 jasad ditemukan di suatu kuburan massal di provinsi utara Raqqa, Suriah, pada Selasa lalu.

    16 April 2020
  • Olah Raga

    Newcastle United Segera Berganti Pemilik

    Mengikuti jejak Manchester City.

    16 April 2020
  • Olah Raga

    Terancam Batal ke Anfield

    Wabah virus corona bikin lesu peluang Liverpool membeli Timo Werner.

    16 April 2020
  • Olah Raga

    Ketika Pogba Tersengat Kritik

    Gelar Souness lebih banyak ketimbang dia.

    16 April 2020
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Iklan Pengumuman

    16 April 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved