Menginspeksi Industri pada Masa Pandemi
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan dan perkantoran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemeriksaan itu dilakukan agar industri menaati Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah mengatakan pemeriksaan lapangan itu dilakukan bersama Sat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini