KPU Menunggu Perpu Penundaan Pilkada
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebelum memutuskan berbagai hal mengenai penyelenggaraan pilkada 2020. Kehadiran perpu tersebut dibutuhkan sebagai landasan hukum tertundanya jadwal pilkada 2020 dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan lembaganya akan segera mulai bekerja jika sudah ada perpu yang dikeluarkan pemerintah. "Prins
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini