Pemilihan Wakil Gubernur DKI Digugat
JAKARTA – Michael, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, menggugat proses pemilihan Wakil Gubernur DKI ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan berkas permohonan di laman Mahkamah, Sabtu lalu, dia mengadukan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini