DKI Bakal Perketat Aturan Parkir Perumahan
JAKARTA – Pemerintah DKI akan mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Salah satunya berkaitan dengan Pasal 140 yang mensyaratkan warga Jakarta melampirkan surat keterangan kepemilikan garasi atau ruang parkir sebelum membeli kendaraan bermotor.
"Isu ini sudah lama ingin diperjelas. Kami sedang menunggu ajakan koordinasi dari Dinas Perhubungan. Pekan depan mungkin sudah a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini