JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, berharap sistem electronic road pricing (ERP) bisa segera diterapkan di Jakarta. Alasannya, kebijakan pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan hanya bersifat sementara. "Kalau mengacu pada Rencana Induk Transportasi, ERP Jakarta implementasinya tahun ini, lalu dilanjutkan ke kota penyangga," kata dia, kemarin.
Bambang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek Tahun 2018-2029. Rencana induk ini antara lain mencantumkan kebutuhan penerapan sistem ERP di Jakarta dan kota-kota sekitarnya.
Kendati demikian, Bambang mendukung pengkajian ulang atas proyek ERP yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta. Ia hanya memberi catatan agar pengkajian ulang itu tidak berlarut-larut, sehingga proyek ERP di Ibu Kota bisa segera berjalan.
Sebelumnya, BPTJ juga mendorong kota penyangga Jakarta agar segera menerapkan sistem jalan berbayar elektronik untuk mengurai kemacetan, seperti diamanatkan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029.
Berdasarkan peraturan presiden itu, waktu pelaksanaan penerapan ERP di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang adalah pada 2020. Adapun Kota Bekasi seharusnya mulai menerapkan sistem jalan berbayar elektronik pada tahun ini. Sementara itu, penanggung jawab penerapan ERP adalah pemerintah daerah masing-masing.
Bambang juga pernah meminta pemerintah kota penyangga agar tidak terpengaruh oleh tertundanya penerapan sistem jalan berbayar di Jakarta. Menurut dia, pemerintah kota penyangga justru bisa belajar dari lambatnya pemerintah DKI dalam menerapkan ERP. "Kami akan dorong dan mengawalnya. Syukur-syukur bisa diterapkan (tahun depan)," ujar dia, Agustus lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan sepakat dengan BPTJ bahwa ERP dibutuhkan untuk membatasi kendaraan bermotor. Ia memastikan sistem ERP akan menggantikan aturan ganjil-genap secara permanen di Ibu Kota. "Ganjil-genap memang kebijakan sementara sebelum masuk ke congestion pricing," kata dia.
Syafrin juga berharap pengkajian ulang proyek ERP segera rampung, sehingga lelang pengadaan sistem ERP bisa dimulai tahun depan. Dengan begitu, sistem ERP bisa berlaku mulai 2021.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menggelar lelang proyek ERP untuk ruas Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Sisingamangaraja. Namun, belakangan, proses lelang yang berlarut-larut itu dibatalkan. Alokasi dana proyek ERP pun dicoret dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019.
Pembatalan proyek ERP itu menyusul keluarnya pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan menilai proses lelang pengadaan sistem ERP bermasalah. Kejaksaan meminta pemerintah DKI mengkaji ulang dokumen lelang serta menyesuaikan teknologi ERP dengan kebutuhan jalan di Jakarta.
Di samping termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018, proyek ERP di Ibu Kota juga diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
Peraturan gubernur ini menyebutkan bahwa sistem jalan berbayar elektronik akan diterapkan di Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, Gatot Subroto, Rasuna Said, Medan Merdeka Barat, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, dan Jalan Sisingamangaraja. Aturan yang sama juga membuka kemungkinan bahwa sistem jalan berbayar elektronik bisa diterapkan di ruas jalan lain di Ibu Kota.
GANGSAR PARIKESIT | INGE KLARA SAFITRI