2021, Sistem Jalan Berbayar Gantikan Aturan Ganjil-Genap

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan pada 2021. Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan sistem ERP bakal menggantikan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan secara permanen.
Pemerintah DKI, menurut Syafrin, akan mengkaji ulang proyek ERP yang sebelumnya direncanakan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. "Kami harap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini