Dewan Ikuti Pemerintah DKI Soal Tarif Ratangga
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya melunak mengenai besaran tarif mass rapid transit (MRT) Jakarta fase I, Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia. Kemarin, Dewan menyepakati usulan tarif pemerintah DKI, yakni terendah Rp 3.000 dan tertinggi Rp 14 ribu.
Tarif Ratangganama kereta MRT Jakarta disepakati kedua pihak berdasarkan jarak antarstasiun atau jarak tempuh. Gubernur Anies Baswedan pun memastikan tarif Ra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini