Bawaslu Putuskan Menteri Desa Langgar Aturan Pemilu
arsip tempo : 170165821246.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo bersalah melakukan pelanggaran aturan pemilihan umum. Eko dinilai terbukti mengikuti kegiatan kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa cuti.
Eko melanggar Pasal 281 ayat 1 Huruf b Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu pun menjatuhkan sanksi berupa teguran serta men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini