Bawaslu Putuskan Menteri Desa Langgar Aturan Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo bersalah melakukan pelanggaran aturan pemilihan umum. Eko dinilai terbukti mengikuti kegiatan kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa cuti.
Eko melanggar Pasal 281 ayat 1 Huruf b Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu pun menjatuhkan sanksi berupa teguran serta men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini