JAKARTA – Program sertifikat tanah gratis Presiden Joko Widodo menuai protes setelah muncul pengakuan warga DKI Jakarta tentang pungutan liar dalam penerbitan dokumen legalitas lahan tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan tak memungut biaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Seluruh biaya sertifikat yang diterbitkan BPN bersifat gratis," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria, Horison Mocodompis, kepada Tempo kemarin.
Menurut dia, pemilik lahan seharusnya tak membayar biaya ganti sertifikat tanah yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo melalui program PTSL itu. Memang, Horison menyatakan, ada biaya yang harus ditanggung oleh pemilik, tapi sebatas pajak, patok, meterai, dan dokumen. Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat gratis untuk warga Jakarta secara simbolis pada 23 Oktober 2018 di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta Selatan.
Berdasarkan peraturan Kementerian, warga penerima sertifikat hanya perlu membayar beberapa kewajiban, di antaranya dokumen penyediaan surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika terkena. Keperluan lainnya adalah biaya meterai, fotokopi, Letter C, dan saksi.
Adapun fasilitas yang diperoleh secara gratis, di antaranya, adalah penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, serta penerbitan SK hak/pengesahan data yuridis dan fisik. Penerbitan sertifikat, supervisi, serta pelaporan juga gratis.
Horison menuturkan, Kementerian tengah menyelidiki hambatan pemberian sertifikat tanah di Grogol Utara, Jakarta Selatan, yang berbuntut dugaan pungli. "Kalau masalahnya ada permintaan dana, harus di-clear-kan dana untuk apa," ucapnya.
Seorang warga RT 2 RW 5 Kelurahan Grogol Utara, Naneh, 60 tahun, mengatakan dimintai uang Rp 3 juta oleh seorang pengurus RW yang juga Ketua RT 10 supaya sertifikat segera keluar. Naneh pun dijanjikan sertifikat akan terbit pada Desember lalu setelah biaya Rp 3 juta dilunasi. Naneh adalah salah seorang warga yang menerima sertifikat secara simbolis dari Presiden pada Oktober lalu.
"Yang minta uang itu namanya Pak Mastur. Katanya semuanya sama, dimintai Rp 3 juta," ujar dia ketika ditemui Tempo pada Sabtu pekan lalu di rumahnya, Jalan Palmerah Barat.
Naneh menyatakan pembayaran tersebut tanpa disertai pemberian kuitansi. Hingga berita ini ditulis, janji Mastur belum ditunaikan. Sedangkan perangkat kelurahan berdalih sertifikat tanah milik Naneh masih bermasalah dan harus diurus oleh kelompok masyarakat serta dibuatkan berita acara kepada BPN.
Ihwal dugaan pungli Rp 3 juta, Mastur mengakui menerima uang lelah itu dari Naneh. Tapi, menurut dia, pemberian itu bersifat sukarela. "Siapa saja yang mau memberikan. Kalau yang tidak mampu, tidak apa-apa tak memberi," ucap dia kemarin di rumahnya, RT 10 RW 5, Grogol Utara.
Dia menilai permintaan uang tersebut adalah uang lelah tanpa paksaan. Bahkan, dia menyatakan RW lain juga melakukan hal serupa. Ihwal besaran pungutan uang lelah tadi, Mastur mengatakan tak ada patokan nominal.
Adapun Lurah Grogol Utara, Jumadi, mengatakan tak pernah menginstruksikan pengurus RT dan RW memungut duit apa pun kepada warga pemilik lahan peserta PTSL. Dia memastikan, jika ada uang keluar dari kantong warga, itu berarti warga sendiri yang mau memberi upah kepada pengurus. "Enggak ada itu patokan Rp 3 juta," ujarnya.
Horison mengatakan Kementerian tak bertanggung jawab atas munculnya pungutan uang lelah terhadap warga pemilik tanah. Dia memastikan tak ada peraturan yang mengatur pungutan jutaan rupiah tersebut. "Uang lelah itu dasar hukumnya apa?"
Bahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil meminta masyarakat melapor kepada polisi jika mengetahui adanya pungli ketika mengurus sertifikat tanah. "Sesuai dengan instruksi Presiden, dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan," ucap dia di Istana Negara, kemarin.
Menurut dia, pungli sertifikat tanah adalah praktik lama di masyarakat. Untuk pengurusan sertifikat di semua kantor BPN, dia menuturkan, kini bebas biaya alias gratis. "Jangan dikasih. Ini program pemerintah, gratis." FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FRISKI RIANA | AYU CIPTA | JOBPIE SUGIHARTO
Sertifikasi Diwarnai Pungli