Poin Penting Putusan Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Tiga hakim konstitusi punya pendapat berbeda.
HAKIM Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan wakilnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024, majelis hakim konstitusi menyatakan dalil permohonan pasangan calon nomor 01 dan 03 itu dinilai tidak beralasan menurut hukum.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini