maaf email atau password anda salah


Banyak Aksi Iklim, tapi Minim Hasil

COP28 menjadi ajang evaluasi komitmen perubahan iklim negara peserta. Apa beda aksi iklim Presiden Yudhoyono dan Presiden Jokowi?

arsip tempo : 171467850974.

Kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, 7 November 2023. ANTARA/Nova Wahyudi. tempo : 171467850974.

Tahun ini dunia menggelar konferensi perubahan iklim ke-28 (COP28) di Dubai, Uni Emirat Arab. COP kali ini merupakan momentum penting karena menjadi ajang evaluasi komitmen perubahan iklim negara-negara peserta, dikenal sebagai global stocktake. Harapannya, usaha penanganan perubahan iklim global dapat lebih selaras untuk membatasi kenaikan suhu bumi di angka 1,5 derajat Celsius pada 2030 dan 2 derajat Celsius pada 2050.

Refleksi aksi iklim juga penting bagi Indonesia yang sedang menjalani pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024. Evaluasi penting dilakukan agar aksi iklim kita tak hanya berdampak bagi bumi, tapi juga bagi kesejahteraan masyarakat global.

Saya mencoba merangkum aksi iklim global yang dilakukan Indonesia sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo. Secara garis besar, meski ada perbaikan dari tahun ke tahun, aksi iklim di Indonesia masih jauh dari cukup untuk meredam perubahan iklim.

Kawasan Konservasi Mangrove Layana di Palu, Sulawesi Tengah, 11 November 2023. ANTARA/Mohamad Hamzah

Aksi Iklim Era Yudhoyono

Presiden Yudhoyono menampilkan citra Indonesia yang outward looking, yaitu sebagai negara yang berperan aktif dalam pentas internasional. Usahanya tecermin dalam dua capaian penting, yaitu Bali Action Plan dan kebijakan moratorium hutan.

1. Bali Action Plan

Aksi iklim penting Indonesia pertama kali muncul untuk menanggapi mandeknya ratifikasi Protokol Kyoto oleh Amerika Serikat. Sikap AS ini membuat penanganan perubahan iklim menjadi kurang efektif, mengingat negara ini merupakan salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia.

Sebagai solusinya, negosiator Indonesia kemudian membujuk para pihak dalam COP 13 pada 2007 di Bali untuk menyepakati peta jalan pengakhiran Protokol Kyoto 2012 melalui Bali Action Plan (Rencana Aksi Bali).

Bali Action Plan merupakan upaya untuk menyepakati peta jalan rezim perubahan iklim bersama dengan draf kesepakatan pengurangan emisi karbon. Ada lima aspek dalam rencana kerja ini, yaitu visi bersama, mitigasi dan adaptasi iklim, teknologi, serta pendanaan.

Bukan hanya itu, Bali Action Plan juga menghasilkan kesepakatan global mengenai mekanisme insentif dari negara-negara maju kepada negara-negara pemilik hutan tropis untuk menjaga hutannya. Mekanisme ini dikenal dengan Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation alias REDD.

Aspek lainnya yang termuat dalam Bali Action Plan adalah komitmen mitigasi iklim dalam kerangka nationally appropriate mitigation actions atau NAMAs. Kerangka ini menjadi cikal-bakal Nationally Determined Contributions (NDC) atau dokumen komitmen iklim global jangka panjang yang wajib disetor negara-negara peserta Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC)

Kepentingan nasional Indonesia dalam memperoleh pendanaan iklim melalui REDD+ juga tercapai, baik melalui kerja sama multilateral maupun bilateral. Salah satunya adalah Norwegia dengan kerja sama yang dimulai sejak 2010.

Momentum Bali Action Plan juga digunakan Indonesia untuk mendirikan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Dewan ini bertugas mengkoordinasikan seluruh langkah pengurangan emisi di seluruh kementerian dan lembaga.

Namun, pada 2015, Presiden Joko widodo membubarkan DNPI serta meleburkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena alasan efisiensi kelembagaan.

2. Moratorium Hutan Pertama Indonesia

Kemitraan REDD+ Indonesia-Norwegia turut menggenjot aksi iklim di Tanah Air. Pada 2011, Presiden Yudhoyono memberlakukan moratorium izin atau penghentian pemberian izin baru secara sementara di hutan alam dan gambut. Kebijakan ini diperpanjang pada 2013, kemudian diperkuat dengan larangan permanen oleh Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, kebijakan moratorium hanya manis di atas kertas. Penerapannya di tingkat tapak sangat lemah.

Ada seratus kejadian deforestasi dilaporkan dalam waktu tiga bulan setelah moratorium berlaku. Hal ini disebabkan oleh tata kelola hutan yang tersebar di banyak lembaga dan ketiadaan sanksi atas pelanggaran kebijakan moratorium.

Aksi Iklim Era Joko Widodo

Berkebalikan dengan pendahulunya, Presiden Joko Widodo menjalankan kepemimpinannya dengan corak inward looking, yaitu dengan berfokus pada politik domestik. Di bawah kepemimpinan Jokowi, Indonesia berperan aktif dalam pentas internasional dengan motif menjaga kepercayaan asing agar memperbanyak investasi ke Tanah Air.

1. Bahan Bakar Minyak Sawit

Pemerintahan Joko widodo berupaya menggenjot penggunaan bahan bakar nabati (BBN) sebagai salah satu komitmen Indonesia mengurangi emisi global di sektor energi. Pada 2015, Jokowi memberdayakan produsen kelapa sawit lokal untuk menghasilkan BBN, kemudian mewajibkan produsen BBM untuk mencampurkannya ke dalam solar.

Kebijakan ini bukan hanya turut menguatkan dokumen komitmen iklim Indonesia, tapi juga menggeliatkan produksi BBN domestik. Walhasil, konsumsi BBN nasional melonjak dari 915 ribu kiloliter pada 2015 menjadi 2,5 juta kiloliter pada 2017.

Kendati begitu, kebijakan ini gagal memoles citra sawit di mata dunia. Pada 2016 Uni Eropa tetap melarang penggunaan sawit sebagai BBN pada 2030 karena komoditas ini dituding sebagai biang deforestasi hutan tropis. Indonesia kemudian menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan menganggap aturan tersebut diskriminatif. Sejauh ini tidak ada informasi publik yang tersedia mengenai kelanjutan gugatan ini.

2. Restorasi Gambut dan Mangrove

Kebakaran hebat pada 2015 yang menghanguskan 2,6 juta hektare hutan dan lahan membuat Indonesia mendapat banyak tekanan internasional. Merespons hal ini, Jokowi membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016 untuk mempercepat pemulihan kawasan-kawasan gambut yang rusak, termasuk di kawasan konsesi perusahaan.

Badan ini penting untuk memastikan capaian komitmen iklim global Indonesia di sektor hutan dan lahan. Meski begitu, per 2019, pemulihan kawasan gambut baru mencapai 1,3 juta hektare alias separuh dari target 2,6 juta hektare pada 2020.

Usaha BRG masih menuai kritik karena kurangnya transparansi seputar pemulihan di lapangan. Kebakaran bahkan masih terjadi di kawasan gambut yang diklaim telah pulih.

Terlepas dari kritik itu, pola kerja BRG tetap dipertahankan. Presiden bahkan menambahi tugasnya berupa pemulihan kawasan mangrove Indonesia.

Sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS+) 2023 di Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, 25 Oktober 2023. TEMPO/Tony Hartawan

3. Kendaraan Listrik

Ambisi Jokowi untuk menggenjot penggunaan dan produksi kendaraan listrik Indonesia dimulai sejak akhir periode pertama kepemimpinannya. Rencana ini berbuah kebijakan percepatan kendaraan listrik, disusul larangan ekspor bijih nikel untuk mendorong suburnya produksi baterai untuk kendaraan listrik di dalam negeri.

Namun ambisi Jokowi terbentur oleh gugatan Uni Eropa seputar larangan ekspor bijih nikel ke WTO pada tahun yang sama. Menurut Eropa, aturan Indonesia melanggar logika perdagangan bebas karena membatasi lalu lintas barang dan jasa.

Sementara itu, Indonesia mengklaim larangan ekspor merupakan bentuk pelaksanaan hak mereka untuk mengembangkan industri dalam negeri. Namun WTO menolak klaim tersebut. Menurut WTO, pengecualian hanya berlaku atas suatu produk penting yang sedang mengalami situasi kritis pasokan. Indonesia sudah mengajukan banding, tapi perubahan besar-besaran majelis banding WTO sedang dilaksanakan sehingga prosesnya tak kunjung dimulai.

4. Transisi Energi

Aksi iklim Jokowi mendapat kembali panggungnya dalam Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali pada tahun lalu. Kepemimpinan Indonesia dalam Presidensi G20 berbuah manis karena berhasil membawa pulang Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP), hasil kerja sama negara-negara maju G7 plus Uni Eropa.

Dalam dokumen JETP terbaru, Indonesia membidik ekspansi energi terbarukan besar-besaran hingga 44 persen pada tujuh tahun mendatang. Namun target wah ini membutuhkan dana ekstra besar pula, sekitar Rp 1.500 triliun.

Hingga saat ini, Indonesia baru merilis rencana investasi komprehensif JETP. Belum ada kepastian pendanaan, termasuk duit US$ 21,5 miliar yang dijanjikan oleh negara-negara maju.

Tantangan Besar

Sejak era Yudhoyono hingga Jokowi, aksi Iklim Indonesia mengalami banyak perbaikan. Namun masih ada satu hal besar yang belum mereka selesaikan. yakni energi fosil.

Sektor energi berperan penting mengurangi emisi karbon. Di lain pihak, ketergantungan Indonesia pada minyak dan gas bumi serta batu bara masih tinggi.

Padahal subsidi BBM dan PLTU terus menguras kas negara. Polusi udara kian mencekik warga, termasuk bayi dan anak balita, di kota-kota.

Ke depannya, aksi iklim di Indonesia mesti signifikan mengurangi energi fosil agar benar-benar berdampak penanganan perubahan iklim bumi. Presiden periode selanjutnya harus mengarahkan aksi iklim untuk menggenjot transisi energi menuju sumber-sumber yang lebih ramah lingkungan.

---

Artikel ini ditulis oleh Ica Wulansari, dosen hubungan internasional Paramadina University. Terbit pertama kali di The Conversation.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan