Parti Liyani Gugat Jaksa Singapura
arsip tempo : 170205113436.

SINGAPURA – Mantan buruh migran Indonesia, Parti Liyani, dilaporkan menggugat dua jaksa penuntut yang menuduhnya mencuri barang-barang senilai lebih dari Sin$ 34 ribu atau sekitar Rp 368 juta dari bekas majikannya.
Melansir dari The South China Morning Post kemarin, Parti, 46 tahun, melalui kuasa hukumnya, Anil Narain Balchandani, meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner terhadap Tan Wee Hao dan Tan Yanyin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini