Ventilator Buatan Indonesia Bukti Kemampuan Anak Bangsa
Melalu kolaborasi antara akademisi, swasta dan lembaga, Indonesia telah mampu memproduksi ventilator.#InfoTempo
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita bercerita pernah terkejut menemukan Indonesia tidak memiliki industri ventilator. Padahal alat kesehatan tersebut sangat dibutuhkan, terlebih ketika pandemi Covid-19 melanda.
“Tidak ada satupun industri ventilator di dalam negeri,” ujarnya saat Sosialisasi Produk Ventilator Dalam Negeri di Jakarta, 15 Juni 2022.
Berdasarkan kondisi tersebut, Kemenperin akhirnya mendorong perkembangan industri alat kesehatan dalam negeri. Upaya yang dilakukan yaitu menginisiasi dan menjadi penghubung antara akademisi, pihak swasta dan lembaga terkait produksi ventilator.
Saat ini, Indonesia mampu memproduksi alat ventilator emergency dan ICU secara mandiri yang kualitasnya mampu bersaing dengan produk luar negeri.
Dalam pembuatan Ventilator tersebut, Kementerian Perindustrian menggandeng berbagai stakeholder yang tergabung dalam konsorsium ventilator, terdiri dari Universitas Gadjah Mada, PT. Yogya Presisi Tehnikatama Industri, PT. Swayasa Prakarsa, dan PT. Stechoq.
Program pembuatan ventilator dimulai dengan reverse engineering dari satu set mesin ventilator oleh PT. YPTI dengan dukungan dan bantuan dari PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Dalam proses perencanaan, Tim kedokteran RSUP Dr. Sardjito sebagai pengguna ventilator membantu dalam penentuan spesifikasi detail agar sesuai dengan kebutuhan pasien. Kementerian kesehatan juga mendukung upaya pembuatan ventilator dalam negeri ini dengan memfasilitasi percepatan perizinan, pengujian produk oleh BPFK, pelaksanaan uji klinis, penerbitan izin edar, serta produksi massal ventilator.
Konsorsium ventilator telah berhasil mengembangkan ventilator dengan kode V-01 yang merupakan alat bantu pernapasan untuk ICU dan berkategori high performance ventilation. Venindo V-01 menggunakan internet of things dan terkoneksi dengan wifi untuk memonitor aliran udara, oksigen, dan tekanan. Venindo V-01 dengan layar 15.6” touchscreen sebagai monitor, memiliki alarm visual dan suara untuk mengetahui volume tidal, tekanan, dan gas secara berkelanjutan.
Alat ini telah dinyatakan lulus uji fungsi oleh BPFK (Badan Pengawas Fasilitas Kesehatan) dan telah memperoleh nomor izin edar (NIE). Merek VENINDO V-01 ICU Ventilator telah mendapatkan izin edar alat kesehatan dalam negeri dengan nomor KEMENKES RI AKD 20403220252 yang diterbitkan pada 20 April 2022 atas nama PT. Swayasa Prakarsa.
Produk ventilator selanjutnya yang juga berhasil dikembangkan oleh UGM bersama mitra industri dan telah memperoleh nomor izin edar (NIE) yaitu Ventilator Indonesia (Venindo R-03). Ventilator dengan kode R-03 merupakan konsep ventilator emergency dan transport dengan berbasis menggunakan bag valve mask. Ventilator ini berfungsi sebagai invasive ventilator (dengan intubasi ETT) dan non invasive ventilator (NIV-dengan mask face).
Pengembangan dan produksi ventilator ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ventilator yang aman dan dapat diproduksi secara cepat saat terjadi kebutuhan yang mendesak seperti saat pandemi beberapa waktu lalu.
Alat ini telah dinyatakan lulus uji fungsi oleh BPFK (Badan Pengawas Fasilitas Kesehatan) serta telah memperoleh nomor izin edar (NIE). Merek VENINDO R-03 Modern Resuscitator Emergency Ventilator mendapatkan izin edar alat kesehatan dalam negeri dengan nomor KEMENKES RI AKD 20403122542 atas nama PT. Swayasa Prakarsa yang terbit pada 2 Desember 2021.
Dua jenis ventilator tersebut telah memenuhi sertifikasi produk alat kesehatan yang keduanya telah tersertifikasi medical grade. Di samping itu, keduanya telah tersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai 43,16 persen untuk ICU Ventilator Venindo V-01 dan 41.9 persen untuk Venindo R-03. Produk karya anak bangsa ini dapat dibeli melalui katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dapat diakses di https://e-katalog.lkpp.go.id/.
Produk ventilator yang telah berhasil diproduksi dalam negeri ini merupakan wujud nyata dari program substitusi impor alat kesehatan yang bertujuan untuk kemandirian alat kesehatan dalam negeri.
“Kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia bisa produksi Ventilator, yang merupakan hasil karya bersama dengan perguruan tinggi UGM, UI, ITS, dan ITB. Produk ini telah mendapatakan izin edar, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen. Artinya, sudah wajib dibeli di dalam negeri, terutama rumah sakit dan pusat layanan kesehatan di Indonesia,” kata Agus Gumiwang.
Rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, dan para pengguna anggaran sudah semestinya mengutamakan pembelian ventilator produksi dalam negeri berkualitas tersebut. Selain dapat menghemat anggaran dikarenakan harga ventilator dalam negeri yang lebih murah, serta mendukung Indonesia yang mandiri dan maju.