Mendorong Generasi Muda Mengembangkan Inovasi Pembiayaan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus mengembangkan skema-skema pembiayaan kreatif. Kemampuan APBN hanya 30 persen membiayai infrastruktur.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, berharap generasi muda Kementerian PUPR dapat mengetahui dan berbagi ide berbagai inovasi pembiayaan infrastruktur. "Banyak sekali skema-skema pembiayaan kreatif,” kata dia, Kamis, 1 Desember 2022.
Dia mendorong kalangan muda terus melakukan diskusi tentang skema-skema pembiayan kratif. Skema-skema pendanaan kreatif akan terus dikembangkan. “Agar bisa mendorong dan mengisi celah-celah kekurangan pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur terutama untuk percepatannya," ujarnya.
Basuki menuturkan pembangunan infrastruktur tidak hanya mengandalkan APBN. “Tapi melibatkan investasi, baik KPBU atau investasi murni,” ucapnya. Dia menambahkan pembangunan akan berjalan lambat jika hanya dari anggaran negara.
Pemerintah berharap melalui skema-skema tersebut, funding gap sebesar Rp 1,435 triliun atau 70 persen dari anggaran dapat terpenuhi.
Inovasi pembiayaan dilakukan karena kemampuan APBN 2020-2024 hanya 30 persen atau sekitar Rp 623 triliun dari total kebutuhan anggaran infrastruktur Rp 2.058 triliun.
Menurut Basuki, mengatakan pembiayaan infrastruktur kreatif (creative infrastructure financing) merupakan keharusan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Banyak skema-skema pembiayaan yang terus berkembang dan digali.
“Terutama dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan untuk mendorong serta mengisi celah-celah kekurangan pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur, terutama untuk percepatannya," ujarnya.
Pemerintah juga meluncurkan dua aplikasi teknologi informasi, Sistem Informasi Proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (SIPRABU) dan Sistem Informasi Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU (SIPADU).
SIPRABU adalah inovasi untuk memudahkan setiap badan usaha dalam melakukan pengusulan proyek KPBU secara transparan dan kredibel. Layanan ini bisa diakses melalui tautan siprabu.pu.go.id.
Sedangkan SIPADU adalah inovasi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi proses pengadaan bidang PUPR serta meningkatkan kualitas pengadaan. Aplikasi ini dikembangkan dengan mengacu kepada Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018. SIPADU dapat diakses melalui tautan pembiayaan.pu.go.id/sipadu.