maaf email atau password anda salah


Kementerian Dalam Negeri

Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD Raja Ampat

Kegiatan untuk percepatan serapan anggaran, pengendalian inflasi dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri program Bangga Buatan Indonesia. #Infotempo

arsip tempo : 171416503128.

Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Selasa, 25 Oktober 2022.. tempo : 171416503128.

Kementerian Dalam Negeri menggelar focus group discussion (FGD) dengan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, untuk mendorong percepatan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), penanganan inflasi dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa, 25 Oktober 2022.

FGD dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Plh. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan pejabat pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri. Kemudian Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten III Kabupaten Raja Ampat. Turut hadir seluruh kepala OPD, kepala bidang perbendaharaan, seluruh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran OPD.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, mengatakan kegiatan bertujuan untuk mendorong percepatan penyerapan APBD. “Menyiapkan anggaran yang cukup untuk pengendalian inflasi di daerah, khususnya di Kabupaten Raja Ampat dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka menyukseskan Bangga Buatan Indonesia," ujarnya.

Fatoni mengingatkan pentingnya penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah. “Untuk itu pemerintah membentuk tim P3DN beranggotakan unsur pemda dan unsur dunia usaha. Tim untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di pemda,” kata dia.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, menerima cinderamata dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Dia menekankan agar pemda dapat menggunakan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022. Dia menjelaskan KPPD bertujuan, pertama, adanya dinamika kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Pemendagri 77/2020. Kedua, efisiensi biaya administrasi.

Ketiga, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring. Keempat, meningkatkan keamanan bertransaksi. Kelima, mengurangi cost of fund/idle cash.

“Keenam, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai. Ketujuh, memudahkan pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan PDN," kata Fatoni.

Fatoni menguraikan realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Papua Barat pada Akhir September 2022. "Untuk realisasi pendapatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat pada akhir September 2022 sebesar 13.236,04 miliar rupiah atau 61,00 persen,” ujarnya.

Dia mengatakan Kabupaten Kepulauan Raja Ampat menjadi daerah realisasi tertinggi dengan presentase sebesar 83,55 persen. Sedangkan Kabupaten Manokwari Selatan menjadi daerah realisasi terkecil dengan presentase sebesar 37,78 persen.

Berikutnya, realisasi belanja dalam Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat pada akhir September 2022 sebesar RP 10.190,27 miliar atau sebesar 45,41 persen. “Kabupaten Sorong menjadi daerah realisasi tertinggi dengan presentase sebesar 56,97 persen. Sedangkan Kota Sorong menjadi daerah realisasi terendah dengan presentase sebesar 32,13 persen," tutur Fatoni.

Dia mendorong pemda mengoptimalkan capaian target belanja APBD 2022 dan segera melakukan percepatan dengan berbagai strategi. "Kemendagri telah menerbitkan surat Dirjen Bina Keuda kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota Nomor 903/9232/keuda tanggal 16 Desember 2021 tentang persiapan pelaksanaan APBD 2022 dan mendorong penetapan pejabat pengelola keuangan daerah sebelum dimulainya tahun anggaran,” ucapnya.

Pemerintah daerah segera menyusun anggaran kas pemda yang akuntabel dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan. “Kemendagri telah menerbitkan Nota Kesepahaman Kemendagri dengan LKPP dan BPKP No. 027/6692/SJ dan No. 2 Tahun 2022 dan MOU-8/K/D3/2021, tanggal 1 Desember 2021, serta mendorong penerapan pelaksanaan proses lelang dini yang dimulai sebelum tahun anggaran berkenaan," ujarnya.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan