maaf email atau password anda salah


Direktorat Jenderal Pajak

PPS Wajib Pajak Akan Dimulai Awal Tahun 2022

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Wajib Pajak yang dapat mengikuti PPS harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

arsip tempo : 171416379458.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan paparan pada acara Sosialisasi UU HPP di Auditorium Cakti Budhi Bakti (CBB) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa 14 Desember 2021.. tempo : 171416379458.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggelar Program Pengungkapan  Sukarela  (PPS) Wajib Pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Program pengungkapan sukarela wajib pajak merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 dan diatur dalam bab tersendiri, yaitu Bab V UU HPP.

Dalam praktek perpajakan internasional, PPS dikenal sebagai voluntary disclosure program (VDP). Secara umum, VDP adalah program otoritas pajak yang menawarkan kesempatan kepada wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh, untuk memperbaiki kewajiban pajaknya berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

Sebagai insentif, wajib pajak yang secara sukarela mengikuti program ini mendapat fasilitas tertentu, seperti tidak dikenakan tuntutan pidana serta pengurangan sanksi dan bunga. Program Pengungkapan Sukarela yang akan di luncurkan awal tahun 2022 ini, menawarkan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Wajib Pajak yang dapat mengikuti PPS harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kebijakan untuk program PPS ini adalah: untuk WP peserta tax amnesty (TA) meliputi Orang Pribadi (WP OP) dan Badan dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada periode TA 2016. Kemudian, WP OP dengan aset perolehan mulai tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

Harta yang diungkapkan dalam program PPS merupakan  tambahan penghasilan dan dikenai PPh final. Tarif PPh final yang dikenakan berbeda-beda sesuai perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan tersebut.

Bagi WP peserta TA besarnya tarif sebagai berikut: 11 persen untuk harta di luar negeri (LN) yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri (LN) yang direpatriasi dan harta dalam negeri (DN), dan 6 persen untuk harta di LN yang direpatriasi dan harta di DN serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi SDA/renewable energy.

Bagi WP OP dapat mengungkapkan harta yang berasal dari penghasilan dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebagai berikut: 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12 persen untuk harta di LN yang direpatriasi dan harta di DN serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi SDA/renewable energy.

Bagi wajib pajak yang mengikut PPS, maka wajib pajak akan dibebaskan dari sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak dilaporkan atau kurang bayar. Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200 persen terdapat dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Wajib pajak juga akan terbebaskan dari tuntutan pidana, karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

PPS mengusung tagline gotong-royong, adil dan setara (GAS). Artinya Program Pengungkapan Sukarela ini didasarkan pada semangat kebersamaan dan gotong-royong diantara wajib pajak dalam membangun bangsa, keberhasilan program PPS juga sangat ditentukan oleh keikutsertaan wajib pajak secara sukarela agar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan tanpa adanya paksaan atau persyaratan yang memberatkan. Di sisi lain PPS ini hendaknya dilakukan secara adil, jujur, tidak memihak kepada pihak tertentu serta objektif berdasarkan atas kebenaran dengan tatacara dan pelayanan yang lebih  mudah. Semua proses dilakukan secara elektronik/online yang tentu saja hal ini lebih memberikan kesempatan yang seluas-luasnya secara setara kepada seluruh peserta yang mengikuti PPS.

Selanjutnya, bagi WP yang akan mengikuti PPS segera siapkan harta yang akan diungkap dan bayar PPh Final sesuai dengan ketentuan serta perbaiki laporan SPT Tahunannya melalui aplikasi yang disiapkan. Jangan sampai terlewati kesempatan Anda menjadi bagian dalam membangun bangsa ini.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan