Bila Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara
Rabu, 15 Desember 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan diri menjadi daerah khusus ekonomi nasional setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Meminta kewenangan khusus di bidang ekonomi, investasi, perencanaan wilayah, dan transportasi.

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah merampungkan dan mengirim usul revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam usulan itu, Jakarta mengajukan status kekhususan baru, yaitu sebagai daerah pusat ekonomi nasional.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usul itu berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini