Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Jakarta meminta jadi daerah khusus ekonomi nasional.
Jakarta tetap ingin membawahkan kota dan kabupaten administratif.
Bappenas dan DPR akan membahas status pemerintahan Jakarta sebagai pasal peralihan RUU IKN.
JAKARTA — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah merampungkan dan mengirim usul revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam usulan itu, Jakarta mengajukan status kekhususan baru, yaitu sebagai daerah pusat ekonomi nasional.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo