Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Bila Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan diri menjadi daerah khusus ekonomi nasional setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Meminta kewenangan khusus di bidang ekonomi, investasi, perencanaan wilayah, dan transportasi.

15 Desember 2021 | 00.00 WIB

Suasana depan pagar Tugu Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, 2 Januari 2021. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Suasana depan pagar Tugu Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, 2 Januari 2021. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Jakarta meminta jadi daerah khusus ekonomi nasional.

  • Jakarta tetap ingin membawahkan kota dan kabupaten administratif.

  • Bappenas dan DPR akan membahas status pemerintahan Jakarta sebagai pasal peralihan RUU IKN.

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah merampungkan dan mengirim usul revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam usulan itu, Jakarta mengajukan status kekhususan baru, yaitu sebagai daerah pusat ekonomi nasional.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus