Untung-Rugi Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Rabu, 15 Desember 2021
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen pada tahun depan. Kenaikan tersebut dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama dengan menekan prevalensi perokok di kalangan anak-anak dan remaja.

JAKARTA - Penerimaan cukai rokok berkontribusi besar pada penerimaan negara, melampaui komponen cukai lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok 2022 sebesar Rp 193 triliun setelah memutuskan menaikkan cukai rokok rata-rata 12 persen. “Nilai tersebut kurang-lebih 10 persen dari total penerimaan negara,” ujarnya, kemarin.
Sri Mulyani mengatakan target penerimaan c...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini